GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN PASIEN PENGGUNA GIGI TIRUAN TENTANG HAK PASIEN ATAS PERLINDUNGAN HUKUM
ABSTRAK: Perawatan pembuatan
gigi tiruan di Indonesia tidak saja dilayani oleh dokter gigi, namun juga oleh
tekniker dan tukang gigi. Pembuatan gigi tiruan baik pada tekniker maupun
tukang gigi memiliki risiko oleh karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk
menganalisa kondisi kesehatan gigi dan mulut serta risiko pemakaian gigi
tiruan. Keadaan ini mengkhawatirkan
apabila tidak dipahami oleh masyarakat sebagai pasien. Kelemahan pasien sebagai
konsumen kesehatan yaitu pasien sering berada dalam posisi yang tidak
menguntungkan karena hukum yang mengatur tentang hak-hak konsumen di Indonesia
belum berjalan dengan maksimal.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui
gambaran tingkat pengetahuan pasien pengguna gigi tiruan tentang hak pasien
atas perlindungan hukum. Jenis
penelitian ini berupa suatu penelitian deskriptif dengan menggunakan sampel
sebanyak 81 responden dan pengambilannya menggunakan purposive sampling
method.Hasil penelitian menunjukan tingkat pengetahuan tingkat pengetahuan
pasien pengguna gigi tiruan tentang hak pasien atas perlindungan hukum secara
umum tergolong cukup (1.140), dengan menggunakan perhitungan skala Likert.
Kata kunci: tingkat
pengetahuan, pengguna gigi tiruan,perlindungan hokum
Penulis: Samuel A.I. Rawung
Kode Jurnal: jpfarmasidd170623