GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN PASIEN PENGGUNA GIGI TIRUAN TENTANG HAK PASIEN ATAS PERLINDUNGAN HUKUM


ABSTRAK: Perawatan pembuatan gigi tiruan di Indonesia tidak saja dilayani oleh dokter gigi, namun juga oleh tekniker dan tukang gigi. Pembuatan gigi tiruan baik pada tekniker maupun tukang gigi memiliki risiko oleh karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk menganalisa kondisi kesehatan gigi dan mulut serta risiko pemakaian gigi tiruan.  Keadaan ini mengkhawatirkan apabila tidak dipahami oleh masyarakat sebagai pasien. Kelemahan pasien sebagai konsumen kesehatan yaitu pasien sering berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena hukum yang mengatur tentang hak-hak konsumen di Indonesia belum berjalan dengan maksimal.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan pasien pengguna gigi tiruan tentang hak pasien atas perlindungan hukum.  Jenis penelitian ini berupa suatu penelitian deskriptif dengan menggunakan sampel sebanyak 81 responden dan pengambilannya menggunakan purposive sampling method.Hasil penelitian menunjukan tingkat pengetahuan tingkat pengetahuan pasien pengguna gigi tiruan tentang hak pasien atas perlindungan hukum secara umum tergolong cukup (1.140), dengan menggunakan perhitungan skala Likert.
Kata kunci: tingkat pengetahuan, pengguna gigi tiruan,perlindungan hokum
Penulis: Samuel A.I. Rawung
Kode Jurnal: jpfarmasidd170623

Artikel Terkait :