IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO.73 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
Abstract: Hukum hadir di
tengah-tengah masyarakat dapat mempengaruhi aktivitas yang ada dalam
masyarakat, tidak terkecuali pada ranah interaksi sosial pelaku-pelaku bidang
kesehatan. Tak terkecuali Apoteker dibebani dengan kewajiban keberhasilan
pengobatan yang meliputi program pengobatan yang harus dijalani pasien,
memonitor hasil pengobatan serta mampu bekerja sama dengan profesi lainnya agar
tujuan pengobatan bagi pasien dapat berhasil dengan baik. Pembebanan hukum
tersebut tertuang dalam tatanan normatif
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek, penelitian berkenaan dengan norma dimaksud
melalui penelitian socio-legal. Tujuan eksistensi kaidah Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016
memberikan perlindungan keselamatan terhadap pasien. Dalam tataran
keberlakuannya kaidah normatif tersebut mengalami hambatan, diakibatkan oleh
kultur hukum yang apatis dari apoteker sehingga pemahaman kesadaran dan
kepatuhan hukum yang dikehendaki dari tujuan norma dibuat tidak mencapai hasil
maksimal. Tujuan hukum untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi
para pelaku yaitu apoteker, pasien
serta Pemilik Sarana Apotek tidak
sepenuhnya mampu menterjemahkan teks-teks dari substansi muatan Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016.
Penulis: Hanari Fajarini
Kode Jurnal: jpfarmasidd180166