IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DIAPOTEK KOTA JAMBI


ABSTRAK: Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, desakan untuk melaksanakan pharmaceutical care berfokus pada pasien semakin menguat. Saat ini standar pelayanan kefarmasian di apotek ditetapkan dengan Permenkes nomor 73 tahun 2016, sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini dilakukan di Kota Jambi dengan tujuan untuk mengetahui implementasi standar pelayanan kefarmasian di apotek, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, dilakukan dengan fase survei, dilanjutkan fase observasi dan wawancara mendalam. Total responden fase survey sebanyak 105 apoteker dari 143 apotek. Fase observasi menggunakan lembar checklist pada 20 apotek dan wawancara mendalam pada 17 apoteker. Survei menggunakan kuesioner dengan teknik convenience sampling, observasi dan wawancara mendalam dengan teknik maximum variation sampling. Instrumen dikembangkan berdasarkan Permenkes nomor 73 tahun 2016. Metode analisis data dilakukan secara deskriptif untuk melihatdistribusi pelaksanaan standar pelayanan kefamasian. Data kualitatif disajikan secara deskriptif untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat. Hasil penelitian diperoleh, berdasarkan survei pelaksanaanpengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP dilakukan oleh apoteker dibantu TTK, namun pelaksanaannya lebih banyak dilakukan oleh TTK dibawah tanggung jawab apoteker. Pelayanan farmasi klinis baru berjalan pada pelayanan resep, PIO dan sebagian konseling. Home pharmacy care, PTO dan MESO serta dokumentasi klinis belum dilakukan. Berdasarkan hasil wawancara, faktor pendukung adalah dukungan TTK, dukungan PSA, kehadiran apoteker dengan jadwal praktik yang teratur, penggunaan sistem informasi teknologi dan motivasi apoteker. Faktor penghambatnya yaitu faktor pasien dimana ada keragu-raguan kepada tenaga farmasi, keterbatasan kehadiran apoteker, kekurangan skill, tidak ada ruang layanan konseling, dan keterbatasan jumlah SDM farmasi.
Kata Kunci: Implementasi, Standar Pelayanan Kefarmasian, Permenkes Nomor 73 Tahun 2016, Apotek
Penulis: Mulyagustina, Chairun Wiedyaningsih, Susi Ari Kristina
Kode Jurnal: jpfarmasidd170712

Artikel Terkait :