IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DIAPOTEK KOTA JAMBI
ABSTRAK: Dalam kurun waktu
lima tahun terakhir ini, desakan untuk melaksanakan pharmaceutical care
berfokus pada pasien semakin menguat. Saat ini standar pelayanan kefarmasian di
apotek ditetapkan dengan Permenkes nomor 73 tahun 2016, sebagai pedoman bagi
tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini
dilakukan di Kota Jambi dengan tujuan untuk mengetahui implementasi standar
pelayanan kefarmasian di apotek, mengidentifikasi faktor pendukung dan
penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, dilakukan
dengan fase survei, dilanjutkan fase observasi dan wawancara mendalam. Total
responden fase survey sebanyak 105 apoteker dari 143 apotek. Fase observasi
menggunakan lembar checklist pada 20 apotek dan wawancara mendalam pada 17
apoteker. Survei menggunakan kuesioner dengan teknik convenience sampling, observasi
dan wawancara mendalam dengan teknik maximum variation sampling. Instrumen
dikembangkan berdasarkan Permenkes nomor 73 tahun 2016. Metode analisis data
dilakukan secara deskriptif untuk melihatdistribusi pelaksanaan standar
pelayanan kefamasian. Data kualitatif disajikan secara deskriptif untuk mengidentifikasi
faktor pendukung dan penghambat. Hasil penelitian diperoleh, berdasarkan survei
pelaksanaanpengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP dilakukan oleh apoteker
dibantu TTK, namun pelaksanaannya lebih banyak dilakukan oleh TTK dibawah
tanggung jawab apoteker. Pelayanan farmasi klinis baru berjalan pada pelayanan
resep, PIO dan sebagian konseling. Home pharmacy care, PTO dan MESO serta
dokumentasi klinis belum dilakukan. Berdasarkan hasil wawancara, faktor
pendukung adalah dukungan TTK, dukungan PSA, kehadiran apoteker dengan jadwal
praktik yang teratur, penggunaan sistem informasi teknologi dan motivasi
apoteker. Faktor penghambatnya yaitu faktor pasien dimana ada keragu-raguan
kepada tenaga farmasi, keterbatasan kehadiran apoteker, kekurangan skill, tidak
ada ruang layanan konseling, dan keterbatasan jumlah SDM farmasi.
Kata Kunci: Implementasi,
Standar Pelayanan Kefarmasian, Permenkes Nomor 73 Tahun 2016, Apotek
Penulis: Mulyagustina, Chairun
Wiedyaningsih, Susi Ari Kristina
Kode Jurnal: jpfarmasidd170712