Kesinambungan Pendanaan JKN-BPJS Kesehatan
ABSTRAK: Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) merupakan satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) di Indonesia. Kemajuan besar telah dicapai dalam pelaksanaan program
JKN. Namun demikian kesinambungan keuangan merupakan faktor kunci yang perlu
dipertimbangkan untuk mencapai tujuan JKN jangka panjang. Oleh karena itu,
dalam rangka menentukan keberlanjutan pendanaan JKN, sebuah analisis aktuaria
telah dilakukan. Data yang digunakan dalam analisis aktuaria ini diperoleh dari
dua sumber utama, yaitu BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI. Data lain
yang digunakan juga mencakup data pendapatan JKN (premium) dan biaya kesehatan
(kapitasi, non-kapitasi, CBGs dan non- CBGs). Hasil kajian menunjukkan bukti
jelas adanya kesenjangan pendanaan program JKN. Meskipun hanya untuk membiayai
manfaat JKN, kesenjangan pendanaan JKN naik dari 6,1 triliun rupiah pada tahun
2014 menjadi 23,8 triliun rupiah pada tahun 2019, atau naik lebih dari 58% per
tahun. Sehubungan dengan hasil kajian ini disimpulkan bahwa kondisi keuangan
JKN tidak mampu berkelanjutan, setidaknya dalam kondisi seperti sekarang ini.
Namun demikian ada beberapa cara dimana para pembuat kebijakan dapat membuat
kebijakan agar sistem keuangan JKN lebih berkelanjutan. Cara tersebut meliputi
revisi nilai premi yang kini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111/2013,
rasionalisasi tarif pelayanan kesehatan yang kini diatur dalam PerMenkes
59/2014, serta meluncurkan serangkaian program pengendalian biaya dan
mempromosikan efisiensi.
Kata kunci: Jaminan Kesehatan
Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional, JKN, SJSN, aktuaria, pendanaan
kesehatan
Penulis: Chazali H Situmorang
Kode Jurnal: jpfarmasidd160657