PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA
Abstrak: Bahan tambahan pangan
adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk mempengaruhi sifat ataupun
bentuk makanan. Salah satu bahan tambahan pangan adalah pemanis. Pemanis
sintetis yang umumnya digunakan industri makanan maupun minuman adalah siklamat.
Penggunaan siklamat yang berlebihan akan menyebabkan tumor dan kanker. Codex
Alimentarius Commission (CAC) menetapkan bahwa kadar maksimal siklamat yang
dapat dikonsumsi oleh tubuh adalah 500 – 3000 mg/kg berat badan. Oleh karena
itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk menguji kadar siklamat dalam sirup
merah yang dijual di Banjarmasin Utara. Identifikasi siklamat menggunakan
metode pengendapan dengan pereaksi HCl 10%, BaCl2 10% dan NaNO2 10%, dan
pengujian kadar siklamat dilakukan dengan metode gravimetri. Hasil penelitian
menunjukkan 6 sampel dari 15 sampel sirup merah yang dijual di Banjarmasin
Utara mengandung pemanis siklamat. Kadar siklamat yang didapatkan pada sampel
positif diuji dengan metode gravimetri dan didapatkan hasil berturut-turut
adalah 46,21 mg/kg; 71,26 mg/kg; 97,86 mg/kg; 74,82 mg/kg; 84,46 mg/kg; dan
105,24 mg/kg berat badan. Hasil tersebut tidak melebihi ambang batas jika
dibandingkan dengan kadar maksimal yang ditetapkan oleh CAC, yaitu 500 – 3000
mg/kg berat badan.
Kata kunci: bahan tambahan pangan, pemanis, siklamat,
sirup merah, metode gravimetric
Penulis: Siska Musiam, Marina
Hamidah, Eka Kumalasari
Kode Jurnal: jpfarmasidd160535