REAKSI PASAR UANG TERHADAP PROGRAM TAX AMNESTY TAHAP PERTAMA PERIODE JULI – 30 SEPTEMBER 2016 DI INDONESIA
Abstrak: Tax amnesty adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta
dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 Tentang
Pengampunan Pajak. Kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak yang sangat
baik bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan difisit
2016. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai tukar rupiah
apakah bereaksi terhadap Tax Amnesty tahap pertama periode Juli – 30 September
2016. Populasi dalam penelitian ini adalah kurs mata uang berupa data sekunder
yang diambil dari website resmi Bank Indonesia. Dari populasi tersebut kemudian
menggunakan purposive sampling maka sampel yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu mata uang USD, EUR, dan JPY. Hasil penelitian yang dilakukaan menunjukan
bahwa ketiga kurs mata uang berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah dengan
diberlakukannya program tax amnesty. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dari
ketiga kurs mata uang yang di teliti hanya kurs JPY yang tidak berpengaruh
secara signifikan sehingga tidak memberikan dampak positif bagi nilai tukar
rupiah di periode pertama tax amnesty. Disarankan bagi pemerintahan di
Indonesia agar mempertahankan kebijakan ini karena sangat bermanfaat untuk
menopang penerimaan negara.
Kata kunci: reaksi pasar uang,
tax amnesty
PENULIS: Julinda G.C Lumenta,
Marjam M. Mangantar, Jane G. Poluan
Kode Jurnal: jpmanajemendd171076