Tanggungjawab Hukum Dokter dan Apoteker Dalam Pelayanan Resep
Abstract: Resep adalah
permintaan tertulis oleh dokter kepada apoteker untuk menyiapkan dan
menyerahkan obat kepada pasien. Terdapat problematika yang telah lama terjadi
dan secara terus menerus berlangsung, berupa penulisan resep dokter yang sulit
dibaca dan ketidaklengkapan administrasi resep sebagai informasi pengobatan
pasien (legalitas). Ini merupakan salah satu faktor yang dapat mengakibatkan
medication error dari sebuah pelayanan kesehatan. Didasarkan hal itu, maka
perlu dikaji bagaimana pertanggungjawaban dokter dan apoteker dalam pelayanan
resep yang menyebabkan medication error. Penelitian bertujuan untuk memahami
bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dalam penulisan resep dokter yang sulit
dibaca yang menyebabkan medication error pada pasien dan untuk memahami
tanggungjawab Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam pelayanan resep dokter yang
dapat menyebabkan medication error. Metode penelitian yang penulis gunakan
adalah metode penelitian normatif-empiris, yakni dengan melihat fakta-fakta
yang ada di lapangan dan kemudian dibandingkan dengan aturan yang berlaku. Data
lapangan dibutuhkan untuk memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi di
lapangan, dan upaya mengatasi permasalahan tersebut ditinjau dari aspek hukum
yakni peraturan perudang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian,
pertanggungjawaban hukum dokter terhadap pelayanan resep meliputi tahap
Prescribing error menyangkut segala permintaan dalam resep, sedangkan APA
bertanggungjawab terhadap segala sesuatu menyangkut transcribing error (error terjadi
pada saat pembacaan resep), dispensing error (kesalahan penyebaran/distribusi),
administrasion error (kesalahan pemberian obat), dan patient compliance error
(kesalahan kepatuhan penggunaan obat oleh pasien). Tanggung jawab dokter selaku
profesi dalam pelaksanaan tugas profesional di bidang kesehatan, didasarkan
tanggung jawab norma etik dokter serta tanggung jawab hukum yang didasarkan
pada ketentuan hukum perdata, pidana, dan administrasi. Tanggung jawab APA
adalah memberikan obat pada pasien sesuai dengan yang tertulis di dalam resep
sebagai suatu kuasa, tetapi didasarkan ilmu, keterampilan dan wewenang yang
dimilikinya.
Kata kunci: dokter, apoteker,
medication error, tanggungjawab huku
Penulis: Wendi Muh, Fadhli
Fadhli, Siti Anisah
Kode Jurnal: jpfarmasidd160745