Terapi Kanker dengan Radiasi: Konsep Dasar Radioterapi dan Perkembangannya di Indonesia
Abstract: Kanker merupakan
salah satu penyakit yang menyebabkan kematian yang tinggi di dunia. Berdasarkan
data WHO, pada tahun 2015 terdapat 8,8 juta kematian yang diakibatkan oleh
penyakit kanker. Berdasarkan data riskesdas tahun 2013, prevalensi kanker di
Indonesia mencapai 1,4% atau sekitar 347.792 orang. Berbagai metode telah
dikembangkan untuk mengobati kanker, salah satunya dengan menggunakan terapi
radiasi atau radioterapi. Berdasarkan International Agency for Research on
Cancer (IARC), dari 10,9 juta orang yang didiagnosis menderita kanker di
seluruh dunia setiap tahun, sekitar 50% membutuhkan radioterapi. Penggunaan
radiasi untuk terapi kanker belum banyak digunakan dan masih terbatas di
Indonesia. Tujuan penulisan review ini adalah untuk memaparkan konsep dasar
terapi kanker dengan radiasi dan perkembangan radioterapi di Indonesia melalui
penelusuran pustaka. Metode penelusuran pustaka dalam artikel review ini adalah
penelusuran pustaka pada mesin pencari Google, Google Scholar dan PubMed basis
data dengan kata kunci “basic radiotherapy” “radiation therapy in Indonesia”
“novel radiotherapy in Indonesia” serta peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berkaitan dengan radioterapi. Hasil penelusuran pustaka
menunjukkan bahwa teknologi radiasi telah ada di Indonesia sejak tahun 1927.
Sampai tahun 2013, terdapat 29 pusat pelayanan radioterapi di Indonesia.
Radioterapi telah menjadi salah satu terapi yang penting dalam pengobatan
kanker di Indonesia. Pemerintah Indonesia mendukung kemajuan teknologi ini
dengan menerbitkan peraturan tentang standar pelayanan radioterapi di rumah sakit.
Semakin banyak dan berkembangnya fasilitas radioterapi diharapkan dapat
mengurangi prevalensi penyakit kanker di Indonesia.
Kata kunci: Kanker,
radioterapi, regulasi, terapi radiasi
Penulis: Nur
Fitriatuzzakiyyah, Rano K. Sinuraya, Irma M. Puspitasari
Kode Jurnal: jpfarmasidd170032