ANALISIS PENYELESAIAN KONTRAK ASURANSI MELALUI LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract: Perkembangan
penyelesaian sengketa asuransi melalui ADR, banyak diminati oleh para pihak
yang bersengketa.karena dirasa lebih realistis, mudah, murah, dan cepat tanpa
harus mengorbankan faktor kepastian. Penyelesaian sengketa kontrak asuransi
melalui jalur non litigasi/ADR dapat diselesaikan melalui BMAI yang telah
didirikan pada tahun 2006, di tahun 2011 pemerintah juga telah mendirikan OJK
yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan disektor jasa keuangan bank dan
non bank, yang didalamnya salah satu tugasnya adalah melakukan penyelesaian
sengketa asuransi. Perumusan masalah yang diteliti adalah, bagaimanakah
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian sengketa hukum kontrak
asuransi?, bagaimanakah kedudukan BMAI kedepanya, setelah didirikannya OJK ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, metode pendekatan yuridis normatif,
dengan spesifikasi deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data
menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pengaduan dan
penyelesaian sengketa asuransi oleh OJK secara umum diatur dalam Pasal 29
Undang-Undang No.21 tahun 2011.Memperhatikan Pasal 29 tersebut mengamanatkan
OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme, dan memfasilitasi
penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa
keuangan, maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK No.1/POJK. 07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.2/SEOJK.
07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha
Jasa Keuangan, sedangkan kedudukan BMAI setelah adanya OJK berada dibawah OJK.
Keywords: insurance disputes,
BMAI, FSA
Penulis: B. Rini Heryanti,
Dewi Tuti Muryati, Efi Yulistyowati
Kode Jurnal: jpmanajemendd151402