IMPLEMENTASI PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
ABSTRAK: Kajian ini bertujuan
untuk menjelaskan pengupahan ditinjau dari pengusaha, pekerja dan pemerintah
menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.Kajian ini menggunakan literature
dengan dokumen atau data yang diperoleh dari laporan studi, instansi pemerintahan
yang terkait,serta dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil pembahasan
diperoleh temuan bahwa formulai upah dilakukan secara tripartit antara
pengusaha, pemerintah dan serikat buruh untuk mencapaii kesepakatan akan
tingkat upah yang adil bagi semua pihak, terutama adil buat buruh. Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan
untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
Formulasi kebijakan pengupahan dirumuskan tingkat upah yang menjadi dasar pengupahan
setiap daerah. Oleh karena itu besaran tingkat upah masing-masing daerah kabupaten/kota
berbeda. Hal ini disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi makro setiap daerah.
Selain itu survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ternyata hanya merupakan bahan
pertimbangan ataurekomendasi saja dalam menentukan besaran upah dan tidak
ditetapkan sepenuhnya. Inilah yang membuat survei KHL masih sangat lemah.
Kata kunci: pengupahan, KLH,
serikat pekerja
Penulis: Warcito
Kode Jurnal: jpmanajemendd161149