KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUMBAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN BERSERTIFIKAT HALAL
Abstract: Saat ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan
kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen seringkali kurang mengetahui apakah
produk yang digunakannya halal ataukah haram. Tanda halal sering disalahgunakan
oleh pelaku usaha untuk menarik minat konsumen dalam membeli suatu produk,
walaupun produk dimaksud belum pernah diperiksa lembaga pemeriksa halal dan
belum memiliki sertifikat halal sehingga konsumen merasa dirugikan karena
barang haram diberi tanda halal. Hal inilah yang perlu untuk segera diatasi, salah
satunya adalah dengan mengeluarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini akan dilakukan di kota
Semarang lokasi penelitian sebagai
sampel didasarkan atas metode penentuan pourposive sampling. Pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara, kuesioneir, dan studi kepustakaan. Data yang
dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder. Data hasil penelitian
baik itu, data primer maupun data sekunder, akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk Perlindungan Hukum kepada konumen
terhadap produk makanan yang bersertifikat halal di masyarakat adalah dengan
cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak usia dini, hingga kepada
masyarakat umum. Masyarakat sebagai Konsumen juga berhak untuk mendapatkan
informasi yang benar tentang produk makanan yang bersertifikat halal yang
mereka perlukan . Hal ini terkait dengan keselamatan konsumen Muslim, baik
secara akidah, rohaniah maupun jasmaniah , dalam mengkonsumsi produk makanan
sangat bergantung pada informasi produk makanan tersebut. Upaya yang dilakukan Pemerintah terkait
dengan produk makanan yang bersertifikat Halal
di masyarakat yaitu dengan jalan mengeluarkan UU No : 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal, yang akan diberlakukan 3 tahun kemudian sebagai
masa transisi (2019 ). Dimana sebelum
adanya Undang-Undang ini pemberian sertifikat halal pada produk makanan
bersifat voluntary ( sukarela ),
sedangkan dengan adanya UU No: 33 Tahun 2014 ini pemberian sertifikat halal
bersifat mandatory ( wajib ). Bagi
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksinya.
Keywords: Perlindungan
Konsumen, produk makanan, seritifikat halal
Penulis: Dharu Triasih, B.
Rini Heryanti, Doddy Kridasaksana
Kode Jurnal: jpmanajemendd161122