KENDALA DALAM PELAKSANAAN PELIMPAHAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG


Abstract: Pungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dengan PP No. 97 Th. 2012 ditetapkan sebagai retribusi, yang pemungutannya diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan pelimpahan pemungutan retribusi tersebut terdapat kendala, oleh karena itu penelitian ini akan membahas kendala tersebut, khususnya di Kota Semarang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesisifikasi penelitiannya diskriptif analitis, metode pengumpulan datanya studi lapangan, studi pustaka dan studi dokumentasi, dan metode analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala-kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
Jangka waktu peralihan pelimpahan kewenangan terlalu singkat, sehingga menimbulkan adanya kekosongan hukum, walaupun Pemerintah Kota Semarang sudah berusaha dengan cara tidak membuat peraturan daerah baru tetapi hanya merubah peraturan yang sudah.
Dalam pembuatan perda tersebut dianggap kurang melibatkan kelompok kepentingan, meskipun wakil kelompok telah dilibatkan. Peserta dalam pembahasan pembuatan perda tidak dapat memberikan masukan secara maksimal, karena bahan baru dibagikan kepada peserta pada saat peserta menandatangani daftar hadir. Peraturan yang sudah dibuat dianggap kurang disosialisasikan kepada kelompok kepentingan terkait. Kurang ada keterbukaan informasi penggunaan hasil pemungutan retribusi perpanjangan IMTA.
Keywords: Kendala, Pelimpahan, Pemungutan, Retribusi, IMTA
Penulis: Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161110

Artikel Terkait :