KENDALA DALAM PELAKSANAAN PELIMPAHAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Abstract: Pungutan Retribusi
Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang dengan PP No. 97 Th. 2012 ditetapkan sebagai retribusi, yang pemungutannya
diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam
pelaksanaan pelimpahan pemungutan retribusi tersebut terdapat kendala, oleh
karena itu penelitian ini akan membahas kendala tersebut, khususnya di Kota
Semarang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis sosiologis, spesisifikasi penelitiannya diskriptif analitis, metode
pengumpulan datanya studi lapangan, studi pustaka dan studi dokumentasi, dan
metode analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kendala-kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
Jangka waktu peralihan pelimpahan kewenangan terlalu singkat, sehingga
menimbulkan adanya kekosongan hukum, walaupun Pemerintah Kota Semarang sudah
berusaha dengan cara tidak membuat peraturan daerah baru tetapi hanya merubah
peraturan yang sudah.
Dalam pembuatan perda tersebut dianggap kurang melibatkan kelompok
kepentingan, meskipun wakil kelompok telah dilibatkan. Peserta dalam pembahasan
pembuatan perda tidak dapat memberikan masukan secara maksimal, karena bahan
baru dibagikan kepada peserta pada saat peserta menandatangani daftar hadir. Peraturan
yang sudah dibuat dianggap kurang disosialisasikan kepada kelompok kepentingan
terkait. Kurang ada keterbukaan informasi penggunaan hasil pemungutan retribusi
perpanjangan IMTA.
Keywords: Kendala, Pelimpahan,
Pemungutan, Retribusi, IMTA
Penulis: Efi Yulistyowati,
Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161110