KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA KEUANGAN BANK PASCA LAHIRNYA UU NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG 218 OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract: Pemanfaatan jasa
lembaga keuangan semakin meningkat seiring perkembangan teknologi dan informasi
dalam kehidupan masyarakat. Pada kesempatan yang bersamaan, kondisi demikian
turut serta mendukung upaya peningkatan perekonomian nasional. Salah satu
elemen yang berkaitan dengan perekonomian nasional adalah masalah sistem
keuangan dan kegiatan industri jasa keuangan yang lain, seperti misalnya
lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Eksistensi lembaga
keuangan dalam mendukung perekonomian nasional adalah merupakan salah satu
dampak dari globalisasi dan kemajuan teknologi yang berujung pada kompleksitas
sistem keuangan di Indonesia. Kompleksitas yang terjadi perlu diurai sehingga
dapat ditemukan solusinya, karena sistem keuangan yang kondusif akan mendukung
terciptanya stabilitas perekonomian. Masalah pengawasan perbankan di Indonesia
sampai saat ini masih menjadi sorotan, dari kasus BLBI, kredit macet, kasus
bank Global, kasus bank Century, yang kesemuanya itu menunjukkan bahwa masih
banyak bank yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam
kegiatan usahanya dan lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia.
Permasalahan yang kami angkat bagaimana kewenangan BI dalam melakukan fungsi
pada lembaga keuangan pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan dan bagaimana independesi OJK dalam melakukan fungsipengawasan
pada lembaga keuangan bank. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis
normatif,dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum yang berasal dari
bahan-bahan kepustakaan.
Spesfikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Data-data tersebut kemudian
dianalisis secara kualitatif dan hasilnya akan diuraikan dalam bentuk laporan.
Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan BI dalam melakukan fungsi
pengawasan pada lembaga keuangan Bank pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia memiliki kewenangan, tanggung
jawab dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun
represif. Azas independensi lebih tegas dituangkan dalam penjelasan umum UU OJK
yang menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan azas
independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang OJK dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords: Kewenangan , BI,
Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Dhian Indah A, Dharu
Triasih, Agus Syaiful Adib
Kode Jurnal: jpmanajemendd151403