PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM MELINDUNGI KONSUMEN PADA PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE
Abstract: Klausula baku
memiliki fungsi mempermudah serta mempercepat traksaksi yang dilakukan penjual
dan pembeli baik secara konvensional maupun e-commerce. Dalam pelaksanaan
transaksi yang menggunakan klausula baku penjual harus tetap memperhatikan
hal-hal yang diperbolehkan undangundang guna tetap memberikan perlindungan
terhadap konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 18 UUPK. Secara umum apabila
terdapat perselisihan antara produsen dengan konsumen dapat diselesaikan dengan
menggunakan jalur pengadilan/litigasi maupun diluar pengadilan/non litigasi.
Penyelesaian sengketa produsen dengan konsumen diluar pengadilan dapat
dilakukan secara mediasi , konsiliasi maupun arbitrase. Pemerintah Indonesia
melalui Pasal 44 dan 49 UUPK telah membentuk
LPKSM dan BPSK guna menyelesaikan sengketa produsen dengan konsumen,
akan tetapi keberadaan LPKSM dan BPSK belum mampu memberikan perlindungan
terhadap konsumen hingga ke pengadilan.
Keywords: klausula baku,
perlindungan konsumen, jual beli e-commerce
Penulis: Agus Saiful Abib,
Doddy Kridasaksana, A. Heru Nuswanto
Kode Jurnal: jpmanajemendd151423