PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Abstract: Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui penerapan konsep Trias Politica dalam sistem
pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini dapat di lihat dalam konstitusi negara
Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehubungan dengan amandemen 4 (empat) kali, yang dilakukan oleh pemerintah,
untuk kesempurnaan, maka penelitian ini disajikan secara komparatif, baik
sebelum dan sesudah amandemen. Metodelogi penelitian yang akan dipergunakan
dalam penelitian ini diantaranya: metode pendekatan yuridis normatif,
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data terdiri data sekunder,
metode pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan, Metode
analisis data yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam
sistem pemerintahan Republik Indonesia secara implisit, baik sebelum dan
sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menerapkan konsep Trias
Politica Montesquieu, namun penerapannya tidak obsolut. Hasil dari studi komparatif
dapat diketahui bahwa pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam
sistem pemerintahan republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya Legislatif (MPR, DPR), Eksekutif
(Presiden) dan Yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut,
masih di bagi lagi yaitu ke dalam Kekuasaan Konsultatif (DPA) dan Kekuasaan
Eksaminatif (BPK). Sedangkan sesudah amandemen ternyata juga tidak hanya
Legislatif (MPR, DPR, DPD), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA, MK), namun
masih di bagi lagi ke dalam Kekuasaan Eksaminatif (BPK).
Keywords: Sistem Pemerintahan,
Trias Politica, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Penulis: Efi Yulistyowati,
Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161131