PENGARUH PENGETAHUAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PERORANGAN DI KOTA SEMARANG
Abstract: Self assessment
system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan, tanggung
jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melporkan sendiri
besarnya pajak yang terutang. Di Indonesia self assessment system telah
dilaksanakan sejak tahun 1984, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak di
Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Malaysia yang baru melaksanakan self assessment system sejak tahun 2001.
Menurut Santoso Brotodihardjo (1990) self assessment system dapat berhasil baik
jika masyarakat pembayar pajak memiliki pengetahuan dan disiplin pajak yang
tinggi (tax conscousness). Menurut Palil (2010) spirit dari self assessment
system adalah mendidik wajib pajak dan membuat mereka peduli dengan kewajiban
perpajakan mereka (Palil, Moh. Risal, 2010). Oleh karena itu wajib pajak harus
memiliki pengetahuan untuk memahami peraturan perpajakan.
Penelitian ini bertujuan menguji secara empiris pengaruh pengetahuan
wajib pajak terhadap kepatuhan dalam menjalankan peraturan perpajakan.
Pelaksanaan self assessment system dalam pemungutan pajak menuntut wajib pajak
untuk dapat menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan pajak pajak terutang.
Oleh karena itu variabel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari
pengetahuan wajib pajak dalam perhitungan, pengetahuan penyetoran dan
pengetahuan pelaporan pajak. Populasi penelitian ini yaitu wajib pajak
perorangan non karyawan di kota Semarang. Sampel dipilih dengan metode
convenience sampling. Logistic regression digunakan untuk menguji hipotesis
pengaruh pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan 100 kuesioner yang diberikan kepada responden diperoleh
sebanyak 75 kuesioner yang dapat diolah. Hasil pengujian kualitas data variabel
pengetahuan pelaporan, pengetahuan pembayaran pajak dan pengetahuan
penghitungan pajak menunjukkan hasil
yang valid dan reliabel. Namun demikian hasil uji hipotesis menunjukkan tidak
ada pengaruh signifikan antara variabel pengetahuan pelaporan, pengetahuan
pembayaran, dan pengetahuan penghitungan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil
ini berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang menunjukkan adanya
pengaruh signikan pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai Nagelkerke
R Square sebesar 0,15 menunjukkan kemampuan variable independen untuk
mempediksi variabel dependennya yaitu kepatuhan sebesar 15%. Penelitian
selanjutnya diharapkan menambah variabel lain yang diprediksikan dapat
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak misalnya kondisi keuangan wajib pajak.
Keywords: pengetahuan,
kepatuhan, wajib pajak perorangan non karyawan
Penulis: Anita Damajanti
Kode Jurnal: jpmanajemendd151414