PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DALAM MEMAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA SEMARANG SUATU PERSPEKTIF KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Abstract: Di Kota Semarang
terdapat 9 (sembilan) kawasan Industri tersebut adalah kawasan industry
Wijayakusuma, Kawasan Industri Terboyo, Kawasan Industri Lamicitra Nusantara,
dan Kawasan Industri Bukit Semarang Baru, Lingkungan industri Kecil Bugangan
Baru, Kawasan Industri Guna Mekar Tambak Aji, Kawasan Industri Candi, Kawasan
Industri Tugu, dan Kawasan Industri Sinar Centra Cipta. Tingkat okupansi
sembilan kawasan industri seluas 1.029 hektare di kota itu mencapai 75%. Namun
pada sisi lain persoalan yang kemudian mengemuka adalah masalah lingkungan
hidup.
Materi dan muatan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun
2009 tentang Kawasan Industri yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah
Pemerintah Kota Semarang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata dan Ruang
Wilayah telah baik. Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kemampuan
pemerintah daerah saat ini untuk menjabarkan kebijakan tersebut di lapangan.
Indicator adanya ketidak konsistenan tersebut adalah terdapat pembiaran atas
pembuangan limbah pada beberapa lokasi kawasan industri.
Selayaknya dengan pengembangan kawasan industri, pemerintah secara sadar
menjadi dipermudah dalam melakukan pengontrolan apabila terjadinya
penyimpangan. Namun jika pemerintah tidak serius dan hanya berorientasi
keuntungan semata, maka akan dikhawatirkan menimbulkan problematika di kemudian
hari yaitu persoalan dilema dan ketimpangan pembangunan yang utamanya
diharapkan dapat dijalankan pada masa yang akan datang.
Keywords: kawasan industri,
PAD dan pembangunan berkelanjutan
Penulis: Muhammad Junaidi
Kode Jurnal: jpmanajemendd151418