REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU PROSTITUSI ONLINE: SUATU KAJIAN NORMATIF
Abstract: Salah satu usaha
rasional yang digunakan untuk menanggulangi aktivitas prostitusi online adalah
dengan pendekatan kebijakan hukum pidana melalui formulasi sanksi pidana
sebagai wujud konkret pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online.
Belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai pidana kepada para pengguna jasa
prostitusi online menyebabkan tidak maksimalnya penanggulangan prostitusi
online itu sendiri. Apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur tentang
hal tersbut, maka para pengguna jasa prostitusi online akan merasa aman dan
tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata, sementara hal tersebut
bertentangan dengan berbagai aspek norma terutama norma hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum pidana, terkait pertanggungjawaban
pidana bagi para pengguna jasa prostitusi online. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau
menganalisis data sekunder
yang berupa bahan-bahan
hukum primer, dengan
memahami hukum sebagai
perangkat peraturan atau
norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur
mengenai prostitusi online, sekaligus juga menggunakan bahan hukum sekunder,
dan tersier. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan
(library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dengan demikian,
pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian digunakan untuk menganalisis
permasalahan yang berkaitan dengan reformulasi kebijakan hukum pidana tentang
pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online.
Keywords: Reformulasi Hukum
Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Prostitusi Online
Penulis: Subaidah Ratna Juita,
Ani Triwati, Agus Saiful Abib
Kode Jurnal: jpmanajemendd161116