REPOSISI KEDUDUKAN JANDA (CERAI MATI) DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK DALAM PERSPEKTIF GENDER
Abstract: Tulisan ini mengkaji
tentang reposisi kedudukan janda (cerai mati) dalam hukum waris adat Batak
dengan pendekatan gender. Hukum waris adat Batak, masih cenderung merujuk pada
sistem kekerabatan patrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang ditarik menurut
garis bapak, dimana janda (cerai mati) bukanlah ahli waris dari suaminya,
karena yang menjadi ahli waris pada masyarakat Batak hanya anak laki-laki.
Dengan perkembangan zaman dan semakin besarnya peran seorang ibu/ wanita dalam
rumah tangga, maka perlu dikaji lebih mendalam materi kedudukan seorang ibu/
wanita yang ditinggal mati suaminya (janda cerai mati) dalam hukum waris adat
Batak dengan berbagai pendekatan, salah satunya dengan pendekatan gender. Hal
tersebut penting dilakukan, karena telah banyak pemikir modern hukum adat yang
ingin melakukan pembaruan dalam hukum adat, khususnya waris demi tercapainya
kesetaraan gender yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan
cara mereposisi kedudukan janda (cerai mati) dalam sistem pewarisan melalui
pembentukan hukum adat waris nasional yang bersifat bilateral. Pembelajaran
hukum waris adat Batak dengan pendekatan gender, masyarakat Batak dapat
berfikir kritis dan tidak kaku dalam menyelesaikan tentang masalah pembagian
warisan dengan menempatkan janda (cerai mati) sebagai ahli waris
Keywords: Reposition,
position, widow off divorce
Penulis: Amri P Sihotang,
Endah P A, A Heru N
Kode Jurnal: jpmanajemendd151400