TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN SISTEM PILKADA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG BERDASARKAN DEMOKRASI PANCASILA
Abstract: Sistem pemerintahan
di Indonesia tidak terlepas dari peran pemerintah daerah. Adapun system
pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) yang pernah diterapkan di Indonesia
meliputi pemilihan secara langsung dan tidak langsung. Mayoritas masyarakat
Indonesia cenderung pro terhadap sistem pemilhan secara langsung dan kontra
terhadap pemilihan secara tidak langsung. Rumusan masalah dalam penelitian ini,
yaitu pertama apakah sistem pilkada tidak langsung bertentangan atau tidak dengan
sistem demokrasi pancasila, dan rumusan masalah yang kedua bagaimanakah
perbandingan sistem pilakada langsung dan sistem pemilukada tidak langsung
ditinjau berdasarkan demokrasi Pancasila. Metode penelitian yang digunakan oleh
Penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan, Penulis menyimpulkan, pertama, pada dasarnya, pilkada dengan
sistem pemilihan tidak langsung, tidak bertentangan dengan Dasar Negara dan
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia..Kesimpulan kedua, Mekanisme
pemilukada dengan menggunakan sistem secara langsung dan secara tidak langsung,
jika dibandingkan, cenderung lebih menguntungkan dengan menggunakan sistem
pemilihan secara tidak langsung.
Keywords: Pemerintah Daerah,
Pemilukada, Demokrasi Pancasila
Penulis: Wawan S, Yudhitiya D
D, Gaya Caecia
Kode Jurnal: jpmanajemendd151410