TUJUAN NEGARA DALAM MENGATUR FREKUENSI RADIO KOMUNITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN (STUDI KASUS DI WILAYAH SEMARANG)
Abstract: Saat ini di berbagai
penjuru dunia bermunculan radio komunitas yang digunakan untuk berbagi
informasi dalam sebuah komunitas.Demikian pula keberadaan radio komunitas di
Semarang. Radio komunitas sendiri adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio
yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh
sebuah komunitas. Sebelum di sahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
radio komunitas (community radio) di Indonesia sering disebut "radio
ilegal". Mengenai frekuensinya oleh Negara dialokasikan antara 107,7 MHz
hingga 107,9 MHz dan radius siaran LPK
dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau
dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.
Laporan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan Negara dalam
mengatur frekuensi radio komunitas dilihat dari peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan radio komunitas dan untuk menemukan problema yang ditemui
dan solusi yang diberikan oleh Negara dalam pengaturan radio komunitas. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, Penyusunan dan penulisan
digunakan deskriptif analitis. Data berasal dari primer dan sekunder.
Pengumpulannya dengan metode literatur (kepustakaan), disamping wawancara
kepada Humas Departemen Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia, Humas
DinasPerhubungan dan Informatika Propinsi Jawa Tengah, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) di lingkungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
Semarang. Disamping itu penelitian ini juga akan menggunakan pendekatan
kuantitatif terhadap data primer.
Hasil penelitian diperoleh bahwa 1)Tujuan Negara sebagai pembuat
peraturan perundangan tentang penyiaran sekaligus mengatur frekuensi radio
komunitas perlu menertibkan, memberi
keadilan bagi pelaku radio komunitas dan memberi sanksi hukum bagi pelanggarnya
karena hokum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek
kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan lain–lain.
Hal tersebut diatur dalam UU N0.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan mulai
berlaku efektif Desember 2002.2) Sebanyak18 radio komunitas baru (33,33%) di
Semarang yang akan mengajukan izin penyiaran (hasil merger dari 120 radio
komunitas ilegal). Problem lainnya sebagian radio komunitas masih menggunakan
power pemancar seadanya, sebagian lagi menggunakan power pemancar yang cukup
kuat hingga mengganggu frekuensi lain, seperti yang dialami oleh radio Dais FM
(radio komunitas Masjid Agung Semarang), REM FM (radio komunitas Universitas
Negeri Semarang). Solusinya, wewenang KPIKPID sesuai Pasal 8 ayat (2) UU
Penyiaran, adalah memberikan sanksi administrative terhadap pelanggaran
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, seperti
diatur dalam Bab VIII UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Keywords: Tujuan Negara,
Frekuensi, Radio Komunitas
Penulis: Doddy Kridasaksana, M
Junaidi, Muhammad Iftar Aryaputra
Kode Jurnal: jpmanajemendd151405