UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract: Dengan adanya
Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan
kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan
upaya hukum luar biasa peninjauan kembali lebih dari satu kali tersebut,
berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan. Apabila peninjauan kembali
diperbolehkan lebih dari satu kali tetapi tidak ada pembatasan sampai berapa
kali maka perkara tersebut tidak akan ada akhirnya, bahwa adanya asas litis
finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya) tidak akan terpenuhi.
Beberapa permasalahan yang perlu dibahas adalah apakah dengan adanya Putusan MK
No. 34/PUU-XI/2013 dapat memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum.
Selanjutnya bagaimana pengaturan mengenai peninjauan kembali sebagai
implementasi Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013 agar asas kepastian hukum dan asas
litis finiri oportet akan terpenuhi. Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013, yang
menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dapat memenuhi
kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai keadilan. Hal ini dapat dilihat dari
pihak kepentingan terpidana yang mana dengan diperbolehkannya peninjauan
kembali dalam perkara pidana lebih dari satu kali, memberikan kesempatan untuk
memperoleh kebenaran materiil dan keadilan sehingga dapat diperoleh kepastian
hukum yang berkeadilan bagi terpidana mengenai perkara yang dihadapi. Untuk
memenuhi asas litis finiri oportet, perlu dilakukan pengaturan bahwa untuk
upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat dilakukan dua kali,
hal ini dilakukan untuk mencapai kepastian hukum yang berkeadilan. Di satu
pihak peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk mencari
kebenaran materiil dan memenuhi nilai keadilan. Di lain pihak adanya pembatasan
permohonan peninjauan kembali yang boleh dilakukan dua kali adalah untuk
menjamin kepastian hukum, sehingga nilai kemanfaatan, keadilan dan kepastian
hukum dapat terpenuhi.
Keywords: legal actions,
criminal, reconsideration
Penulis: Ani Triwati, Subaidah
Ratna Juita, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd151401