ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PPH PASAL 21 DAN KAITANNYA TERHADAP PPH BADAN PADA PT. BPR PRIMAESA SEJAHTERA MANADO
Abstrak: Perusahaan selalu
berupaya agar pajak yang akan dibayarkan kepada pemerintah dapat ditekan
serendah mungkin guna memperoleh keuntungan yang lebih besar. Untuk itu,
berbagai alternatif cara dilakukan oleh perusahaan, salah satunya dengan perencanaan
pajak penghasilan khususnya PPh pasal 21. Tujuan Penelitian ini adalah untuk
menganalisis tentang penerapan perencanaan pajak atas PPh pasal 21 karyawan
tetap yang ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan dampak terhadap PPh Badan,
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang membandingkan dan
menguraikan keadaan suatu objek penelitian dalam hal ini PT. BPR Primaesa
Sejathtera Manado, dengan mengolah data kemudian membandingkan antara hasil
yang ada dengan teori yang di dapat.Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan
belum melakukan perencanaan pajak dengan efektif dan maksimal untuk menyiasati
biaya PPh pasal 21 karyawan tetap yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.
Kesimpulan dan saran dari hasil penelitian ini, biaya PPh pasal 21 yang
ditanggung perusahaan menurut aturan perpajakan tidak diperkenankan sebagai
pengurang penghasilan bruto fiskal perusahaan. Dalam pelaksanaan perencanaan
pajak sebaiknya dalam perhitungan PPh pasal 21 yang terutang, perusahaan
memasukkan tunjangan pajak yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan pajak
penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan dapat menghemat pembayaran pajak
penghasilan badan yang terutang. Perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang
efektif dapat berpengaruh pada menurunnya PPh Badan yang akan dibayar
perusahaan.
Kata kunci: penerapan
perencanaan pajak pph 21
Penulis: Batbual Odilia, Meily
Y.B. Kalalo
Kode Jurnal: jpmanajemendd161413