ANALISIS PENERAPAN PSAK 24 MENGENAI IMBALAN KERJA PADA PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK KCP KOTAMOBAGU
ABSTRAK: Imbalan kerja
merupakan sebuah penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan
untuk meningkatkan kinerja para karyawan dan loyalitas karyawan terhadap
perusahaan. Imbalan kerja dibahas dan diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan
yaitu PSAK 24 Imbalan Kerja. Dalam PSAK 24 dijelaskan imbalan kerja yang harus
diberikan oleh perusahaan beserta pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
imbalan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
penerapan PSAK 24 Imbalan Kerja pada PT Bank Maybank Indonesia Tbk KCP
Kotamobagu. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif
dan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk KCP Kotamobagu telah memberikan
seluruh imbalan kerja menurut PSAK 24 dan telah menerapkan pengakuan,
pengukuran, dan pengungkapan sesuai yang diatur dalam PSAK 24.
Kata kunci: PSAK, Imbalan
Kerja
Penulis: Mercy Natalia Watung,
Grace B. Nangoi, Rudy J. Pusung
Kode Jurnal: jpmanajemendd161394