ANALISIS PENYAJIAN, PENGAKUAN DAN PENGUKURAN, SERTA PENGUNGKAPAN KREDIT BERMASALAH (NONPERFORMING LOAN) SESUAI PSAK NOMOR 50, 55 DAN 60 PADA PT. BANK SULUTGO (PERSERO) TBK.
ABSTRAK: Kredit bermasalah
adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atas
seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan dan dapat
menimbulkan kerugian potensial kepada bank. Penelitian ini dilakukan pada PT.
Bank SulutGo (Persero) Tbk. dengan menggunakan metode penilitian deskriptif
komparatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Penyajian,
Pengakuan dan Pengukuran, serta Pengungkapan Kredit Bermasalah pada PT. Bank
SulutGo (Persero) Tbk. telah sesuai dengan perlakuan akuntansi menurut PSAK
Nomor 50 (revisi 2010), 55 (revisi 2011) dan 60 (revisi 2011). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sejak tanggal 01 Januari 2012 PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk
telah menerapkan PSAK Nomor 50, 55 dan 60 dalam perlakuan akuntansi terhadap
kredit bermasalah, meskipun belum
sepenuhnya karena sebagian pelakuan akuntansi diadopsi dari Peraturan Bank
Indonesia (PBI). Kedepannya penerapan PSAK Nomor 50, 55 dan 60 dalam perlakuan
kredit bermasalah diharapkan bisa diterapkan secara lebih konsisten agar
perusahaan menghasilkan informasi keuangan yang lebih akurat.
Kata Kunci: Kredit, Kredit
Bermasalah, PSAK Nomor 50, 55 dan 60
Penulis: Diaz Donatus
Palangngan, Jantje J. Tinangon, Novi S. Budiarso
Kode Jurnal: jpmanajemendd161399