ANALISIS PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN NASABAH PADA PT BPR MILLENIA MANADO DAN PT BPR CELEBES MITRA PERDANA MANADO
Abstrak: Pajakmemiliki peran
penting dalam pertumbuhan dan pembangunan nasional bagi suatu negara.Pajak
penghasilan menjadi salah satu jenis pajak yang memberikan penerimaan terbesar
bagi Indonesia. Pajak penghasilan yang bersifat final menjadi salah satu sarana
yang ditetapkan oleh pemerintah.Salah satu objek dari pajak penghasilan final
ini adalah bunga deposito dan tabungan nasabah. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan nasabah
pada PT BPR Millenia Manado dan PT BPR Celebes Mitra Perdana Manado telah
sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada. Penelitian ini menggunakan
metode analisis deskriptif, dan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara
dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyetoran pajak PT BPR
Millenia Manado untuk masa pajak bulan April hingga September mengalami
ketidaksesuaian dengan ketentuan perpajakan yaitu sebesar 20% dan untuk masa
pajak bulan Oktober PT BPR Millenia Manado telah memotong pajak sesuai dengan
ketentuan perpajakan. PT Celebes Mitra Perdana Manado telah memotong pajak
sesuai dengan KMK-51/KMK 04/2001 tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto SBI yaitu sebesar 20%. PT BPR Millenia Manado dan PT
Celebes Mitra Perdana Manado sebaiknya lebih memperhatikan ketentuan perpajakan
yang ada dan terus mempertahankan kepatuhan yang telah dijaga.
Kata kunci: PPh Final, Bunga
Deposito, Tabungan Nasabah
Penulis: Belinda I. S.
Kotambunan, Jullie J. Sondakh
Kode Jurnal: jpmanajemendd161397