EVALUASI PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KOTA GORONTALO
ABSTRAK: Perolehan Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang awalnya dipungut dan
dikelolah oleh pemerintah pusat. Walaupun BPHTB dikelolah oleh pemerintah pusat
namun, realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada pemerintah
daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yaitu pada
pasal 23 UU No. 20 tahun 2000 tentang
perubahan atas UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak katas
Tanah dan Bangunan. Objek penelitian dari penelitian ini adalah Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Metode yang digunakan yaitu
metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu prosedur
pemungutan BPHTB di DPPKAD kota Gorontalo telah sesuai dengan peraturan daerah
No. 11 Tahun 2011, efektivitas BPHTB pada tahun 2012 di DPPKAD tergolong kurang
efektif yaitu sebesar 66,78%, untuk tahun 2013 tingkat keefektivan tergolong
kurang efektif yaitu sebesar 76,29%, tahun 2014 juga tergolong tidak efektif
dengan presentase 36,35% dan di tahun 2015 juga masih tergolong kurang efektif
yaitu sebesar 79,50%.
Kata Kunci: Evaluasi,
Pemungutan, Efektivitas, BPHTB
Penulis: Najah A. Y. Kiai
Demak, Linda Lambey
Kode Jurnal: jpmanajemendd161400