EVALUASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA BPK-BMD KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstrak: Pemendagri No. 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan
pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerapkan sistem penatausahaan
untuk pembukuan, inventarisasi dan melaporkan
sistem milik daerah dengan menghasilkan neraca daerah dan laporan
realisasi anggaran, dan menjadi dasar
untuk Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa
Utara. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan
Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara, apakah telah sesuai dengan
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Jenis penelitian dalam studi ini adalah
Penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengadaan,
Penggunaan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pengendalian dan
Pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) pada (BPK-BMD) Kabupaten Minahasa Utara
telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. (BPK-BMD) Kabupaten
Minahasa Utara, pada tahun anggaran 2017 dan selanjutnya, dalam menjalankan
prosedur Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penghapusan dan
Pengendalian dan Pengawasan barang, tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19
Tahun 2016 dan pengguna barang tetap mempertahankan prosedur pemerintah mulai
dari perencanaan hingga pelaporan.
Kata kunci: Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengendalian dan Pengawasan
Penulis: Christine M. Saren,
Jenny Morasa, Hence N. Wokas
Kode Jurnal: jpmanajemendd161408