PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN AKUNTANSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SEBAGAI PAJAK DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA TOMOHON
Abstrak: Penerbitan UU No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdampak pada dialihkanya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pajak Pusat Ke
pajak daerah. Kewenangan kepada daerah tersebut diterapkan paling lambat 1
Januari 2014. Dengan pengalihan PBB-P2,
daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki
struktur APBD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperbaiki aspek
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui apakah penerapan pemungutan PBB-P2 dan pencatatan
akuntansi PBB-P2 pada pemerintah kota Tomohon sudah sesuai PP No. 71 tahun
2010. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, belum maksimalnya pengelolaan dan
pemungutan PBB-P2 di kota Tomohon melihat masih adanya kekurangan dan hambatan,
meskipun ini adalah tahun kedua dalam pelaksanaannya. Pencatatan akuntansi
PPB-P2 masih belum sesuai dengan pencatatan akuntansi yang diatur dalam PP No.
71 Tahun 2010. Sebaiknya pimpinan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) kota Tomohon
menambahkan SDM yang mengelola PBB-P2 khusunya bidang pajak dalam struktur
organisasi dan juga memperbaiki sistem pencatatan akuntansi untuk PBB-P2 sesuai
dengan PP No. 71 Tahun 2010 agar pengelolaan pemungutan PBB-P2 di tahun yang akan
datang menjadi lebih baik.
Kata kunci: pemungutan, pajak
daerah, pencatatan akuntansi
Penulis: Junior Mende, Jantje
J. Tinangon, Sherly Pinatik
Kode Jurnal: jpmanajemendd161409