PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH BERDASARKAN PSAK 109 BADAN AMIL ZAKAT KOTA BITUNG
Abstrak: Kemiskinan merupakan
salah satu masalah utama pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Untuk
mengaplikasikan kepedulian sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia,
Islam memberikan sebuah media yang dikenal dengan sebutan zakat. PSAK 109
menjelaskan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat
(muzakki) sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya (mustahiq). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui laporan keuangan
pada BAZNAS Kota Bitung tentang akuntansi zakat, infak/sedekah sudah sesuai
dengan PSAK 109. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
BAZNAS Kota Bitung belum menerapkan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan
PSAK 109. Sebaiknya pimpinan BAZNAS Kota Bitung segera menerapkan PSAK 109
dalam penyajian laporan keuangannya agar BAZNAS Kota Bitung memiliki laporan
keuangan yang berkualitas guna menunjang transparansi dan akuntabilitas.
Kata Kunci: Zakat, Infak /
Sedekah, Laporan Keuangan, PSAK 109
Penulis: Elvinda Febry
Angraeni, Sifrid S. Pangemanan, Sintje S. Rondonuwu
Kode Jurnal: jpmanajemendd161431