Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan
ABSTRAK: Persoalan
transaksi keuangan dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan tertentu untuk
menunjung tingginya tingkat kepercayaan yang
dilakukan oleh kedua belah pihak dalam bertransaksi. Selain tulis-menulis,
persaksian juga berfungsi sebagai salah satu penunjang yang tidak bersifat
wajib untuk menjaga kepercayaan dalam bertransaksi. Tulisan ini bertujuan untuk
mendiskusikan sejauh mana persaksian itu dibutuhkan dan sejauh mana persaksian
wanita itu dapat diaplikasikan. Dengan menggunakan metode penelitian literatur (literature
review) dimana diskusi didasarkan pada tinjauan Pustaka yang relevan dengan
topik dalam tulisan ini. Penulis berkesimpulan bahwa persaksian wanita dalam
transaksi keuangan diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan satu laki-laki dan
dua wanita serta dua orang laki-laki yang direkomendasikan di awal berhalangan.
Jika tidak, maka kesaksian wanita tidak dapat diterima.
Kata Kunci: Transaksi,
fikih keuangan, persaksian Wanita
Penulis: Mohammad Deny
Irawan