Diversifikasi Penghasilan Kontemporer Sebagai Alternatif Sumber Dana Zakat
ABSTRAK: Zakat bukanlah
bentuk ibadah atau doktrin baku yang tidak dapat diubah, tetapi zakat merupakan
ibadah maliyah yang harus dikaji dan dikembangkan berdasarkan realitas keadaan
dan waktu (perkembangan zaman). Pada kenyataan sekarang, banyak aktifitas ekonomi
yang dapat menghasilkan keuntungan yang menjanjikan, bahkan lebih besar dari
pada sumber zakat tradisional. Dengan demikian zakat juga harus
mempertimbangkan berbagai kekayaan tersebut, dimana zakat tidak hanya
berdasarkan sebatas sumber-sumber tradisional tetapi juga harus diperluas pada
sumber-sumber
yang lain. Kajian ini mencoba
untuk mengidentifikasi undang-udang dan fatwa sumber-sumber zakat kontemporer
di Indonesia.
Kata Kunci: Penghasilan
Kontemporer, Zakat, Fiqh Zakat, Ibadah Maliyyah, Undang-undang Zakat
Penulis: Imamul Hakim