Kecepatan Adopsi Program Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang untuk Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK: Usaha
kecil menengah adalah sektor yang saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah
Indonesia untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bandung adalah
wilayah di Jawa Barat yang memiliki perkembangan baik dalam usaha kecil
menengah. Tetapi kepekaan pelaku UKM akan legalitas produknya masih rendah. Hal
ini melatarbelakangi Pemerintah Kota Bandung, bekerjasama dengan Dinas KUKM dan
Perindustrian Perdagangan (Perindag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
kota Bandung, membuat program baru untuk melindungi UKM di Bandung. Tujuan penelitian
ini adalah: (1) mengetahui kecepatan adopsi program fasilitasi pendaftaran HKI
merek dagang di Bandung, (2) menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi
pengambilan keputusan pelaku UKM, dan (3) menganalisis pengaruh karakteristik
pemilik UKM terhadap kecepatan adopsi UKM terkait program fasilitasi HKI merek
dagang di Bandung. Penelitian ini dimulai dari bulan Juni 2015-April 2016. Analisis
dilakukan dengan menggunakan metode regresi. Responden dalam penelitian ini
sebanyak 66 responden. Hasil penelitian ini memperlihatkan kecepatan adopsi
inovasi tertinggi program fasilitasi HKI merek dagang adalah pengikut akhir.
Sebesar 51.50% pelaku UKM mendaftar pada bulan September dan Oktober 2014.
Atribut inovasi memiliki pengaruh nyata terhadap pengambilan keputusan,
sehingga memengaruhi kecepatan adopsi program ini. Tetapi, saluran komunikasi
dan komunikator tidak berpengaruh terhadap kecepatan adopsi. Karakteristik
pelaku UKM tidak berpengaruh nyata terhadap kecepatan adopsi program.
Kata kunci:
adopsi inovasi, hak kekayaan intelektual, masyarakat ekonomi ASEAN, merek
dagang, usaha kecil menengah
Penulis: Fadzriani
Nur, Sarwititi Sarwoprasodjo, dan Musa Hubeis