MENENTUKAN BESARNYA NILAI SEWA PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
ABSTRAK: Dalam
rangka pemenuhan kebutuhan sektor di luar kehutanan yang berperan meningkatkan
produksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlahnya
semakin banyak serta penghasilan dan kebutuhannya juga semakin meningkat, maka
kebutuhan untuk menggunakan kawasan hutan sebagai ajang kegiatan ekonomi di luar
sektor kehutanan juga terus meningkat. Pemerintah menyadari bahwa kebutuhan
untuk menggunakan kawasan hutan yang selalu meningkat itu sangatlah penting,
tetapi mempertahankan kawasan hutan pada luasan tertentu (minimum 30% luas
pulau atau luas Daerah Aliran Sungai) merupakan suatu keharusan demi menjaga
keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Dengan analisis yang
telah dilakukan, maka layak kalau tarif pinjam pakai Kawasan hutan ditigkatkan
dari nilainya sekarang yang sekitar Rp.1.500/Ha/tahun. Kalau dianggap 30% dari
rente ekonomi dapat ditangkap oleh Pemerintah sebagai sumber penerimaan negara
bukan pajak, maka nilai pinjam pakai kawasan dapat ditentukan sekitar 30% dari harga
kayu gergajian per meter kubik (m3).
Kata Kunci:
Nilai Sewa, Hutan Indonesia
Penulis: M.
Suparmoko, Silvana