Multi-Level Marketing (MLM) Perspektif Ekonomi Islam
ABSTRAK: Diskursus
mengenai praktik Multi-Level Marketing selalu hangat diperbincangkan. Hal ini
sebabkan karena terdapat pro-kontra terkait kebolehan praktik ini dalam transaksi
barang maupun jasa. Salah satu keuntungan dari produk ini adalah memungkinkan
minimalisir biaya distribusi produk yang dipasarkan sangat minim bahkan sampai
ke titik nol. Sehingga tidak diperlukan biaya distribusi. Dengan melakukan telaah
atas literatur yang relevan, penulis berkesimpulan bahwa dalam menyikapi bisnis
MLM, perlu adanya wawasan dan pemahaman yang utuh dan mendalam (kaffah). Sebab
segala bentuk bisnis, termasuk MLM, pada dasarnya adalah boleh jika tidak ada
hal-hal yang dilarang oleh syariah. Namun jika terdapat unsur-unsur yang
diharamkan, maka bisnis tersebut haram hukumnya.
Kata Kunci: Multi-Level
Marketing, Ekonomi Islam, Syariah Islam
Penulis: Ahmad Mardalis
& Nur Hasanah